Kesehatan Tubuh
4 Golongan Obat Berdasarkan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Table of Contents
Saat membeli atau mendapatkan resep obat-obatan, Anda dapat melihat sebuah logo berbentuk lingkaran dan berwarna pada kemasannya. Logo tersebut merupakan tanda dari suatu golongan obat, di mana setiap jenis obat memiliki logo yang berbeda-beda.
Sebetulnya, apa saja golongan obat yang umum digunakan dalam dunia medis? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Mengenal Golongan Obat Berdasarkan Jenisnya
Setiap obat memiliki karakteristik, mekanisme kerja, dan tujuan penggunaan yang berbeda. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui golongan obat apa yang akan digunakan agar tetap aman dan optimal dalam menangani kondisi yang diderita.
Secara umum, golongan obat yang tersedia di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 kelompok, di antaranya sebagai berikut:
1. Obat Bebas
Golongan obat bebas atau over the counter (OTC) merupakan jenis obat yang ditandai dengan logo berbentuk bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Sesuai dengan namanya, jenis obat ini dijual secara bebas, bisa dibeli di toko obat, supermarket, serta apotek tanpa memerlukan resep dokter.
Obat bebas biasanya digunakan untuk meredakan kondisi medis dengan gejala ringan, seperti selesma, gejala gastritis, dan lain-lain. Golongan obat bebas biasanya mengandung bahan-bahan yang relatif aman dan memiliki risiko efek samping yang rendah. Meski demikian, jenis obat ini tetap perlu dikonsumsi sesuai dengan aturan yang tertera di kemasan, karena bisa memicu masalah kesehatan apabila digunakan secara sembarangan. Beberapa contoh obat bebas adalah parasetamol, ibuprofen, antasida, dan multivitamin.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas ditandai dengan logo bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam. Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah jenis obat keras yang masih bisa diperoleh tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu, namun terdapat tanda peringatan khusus pada kemasannya.
Pada kemasan obat bebas terbatas selalu tercantum tanda peringatan khusus, yang berupa persegi panjang berwarna hitam dengan pemberitahuan berwarna putih. Pemberitahuan pada tanda peringatan obat bebas terbatas antara lain dibagi menjadi 6 jenis, yaitu:
-
P. No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
-
P. No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
-
P. No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
-
P. No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
-
P. No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
-
P. No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Adapun beberapa contoh golongan obat terbatas adalah chlorpheniramine (CTM), mebendazole, cetirizine, terbinafine, dan dekstrometorfan.
3. Obat Keras dan Psikotropika
Golongan obat keras memiliki simbol berupa lingkaran merah dengan garis tepi hitam, serta huruf K di bagian tengah yang menyentuh garis tepi. Jenis obat ini tidak dapat diperoleh secara sembarangan dan hanya dapat dibeli dengan resep dokter guna menghindari risiko penyalahgunaan obat atau perburukan kondisi akibat efek samping obat.
Yang termasuk ke dalam golongan obat keras, di antaranya antibiotik, obat penenang, obat-obatan yang mengandung hormon, dan lain-lain. Contoh obat golongan ini adalah amoksisilin, alprazolam, dan clobazam.
Psikotropika adalah jenis obat keras yang merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi susunan saraf pusat atau menurunkan aktivitas otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku dan disertai dengan halusinasi, ilusi, perubahan suasana hati, hingga gangguan cara berpikir. Obat ini juga memiliki efek stimulasi (merangsang) bagi para penggunanya.
Penggunaan obat psikotropika sangat diawasi karena dapat menyebabkan ketergantungan obat pada pengguna. Fenobarbital dan diazepam merupakan contoh obat golongan psikotropika.
4. Obat Golongan Narkotika
Golongan obat yang dapat digunakan dalam dunia medis berikutnya adalah narkotika. Pada kemasannya, golongan obat ini memiliki simbol berupa logo lingkaran berwarna merah dengan gambar menyerupai tanda plus di bagian tengahnya.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.
Golongan obat ini hanya bisa didapatkan oleh resep dokter, dengan tanda tangan dan disertai nomor izin praktik dokter tersebut. Pasien juga tidak bisa menebus obat narkotika menggunakan salinan resep. Layaknya obat golongan psikotropika, obat golongan narkotika tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan karena dapat menyebabkan penyalahgunaan hingga ketergantungan obat.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai berbagai golongan obat yang dibedakan berdasarkan jenisnya dan penting untuk dipahami. Sebelum menggunakan golongan obat tertentu, sebaiknya konsultasikan hal tersebut dengan dokter Siloam Hospitals terdekat untuk memperoleh dosis yang tepat sesuai kondisi tubuh.
Sementara itu, jika Anda memiliki keluhan terkait kondisi tubuh dan memerlukan perawatan berkelanjutan di rumah, jangan ragu untuk memesan layanan Homecare - Kunjungan Dokter Umum dan Perawat dari Siloam at Home. Lewat layanan ini, Anda bisa memperoleh 1x kunjungan dokter dan perawat, pemeriksaan tanda-tanda vital, alat medis yang diperlukan untuk prosedur pemeriksaan, dan biaya transportasi ke rumah dengan jarak hingga 10 km.
Praktis, layanan Homecare - Kunjungan Dokter Umum dan Perawat bisa dipesan secara online melalui fitur yang tersedia pada aplikasi MySiloam. Bahkan, aplikasi tersebut bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan kesehatan lainnya dengan mudah dan cepat. Mari nikmati kemudahan akses layanan kesehatan Anda #BersamaSiloam!
Artikel Terkait
Dokter Kami
MRCCC Siloam Hospitals Semanggi
Tersedia :
Tersedia hari ini
Siloam Hospitals Denpasar
Tersedia :
Tersedia hari ini
Siloam Hospitals TB Simatupang
Tersedia :
Tersedia hari ini







